SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), diminta membuat larangan memakan dan berjualan daging anjing. Mengignat kasus yang terjadi di sana tergolong tinggi.
Undang-undang juga tidak membolehkan. Umpama beberapa kabupaten menginisiasi melarang, yang lain ikutan, ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di Kota Semarang.
Baca juga:
Solo Raya Jadi Pusat Perdagangan Daging Anjing di Jawa
Ganjar: Setop Konsumsi Daging Anjing
Pemkot Surakarta Pikir-pikir Tutup Kuliner Daging Anjing
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Pasal 1 menegaskan, anjing tidak termasuk makanan konsumsi. Lantaran bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.
Ganjar pun bakal menugaskan anak buahnya. Memanggil dinas-dinas kabupaten/kota terkait. Agar segera menyusun regulasi tersebut.