Surakarta - Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengaku heran, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perusakan Taman Sriwedari. Alasannya, pembangunan oleh pemerintah kota (pemkot) sesuai prosedur.
Kita, kan, pakai izin mendirikan bangunan (IMB), ada sertifikatnya. Pasti sudah ada analisis dampak lingkungan (Amdal). Kok, dibilang merusak? ucapnya di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini.
Baca: Sengketa Sriwedari, Wali Kota Rudy Dilaporkan ke Polisi
Pertimbangan lainnya, pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) 40-41. Dokumen tersebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kalau sudah punya sertifikat, ya, berarti tidak merusak, sambung politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.