Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memusnahkan 17.789 lembar kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) rusak, Rabu (19/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sisi selatan Lapangan Pemkab Sleman. Kegiatan turut disaksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Polres Sleman.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sleman, Jazim Sumirat, menyatakan, pemusnahan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018.
Di samping karena adanya Surat Edaran Mendagri, pemusnahan ini kami pandang perlu, karena isi dari KTP tersebut sudah tidak sesuai. Bisa karena mutasi atau perubahan identitas pemilik, ujarnya, beberapa saat lalu.
Sebelum memusnahkan kartu identitas tersebut, Dukcapil menginstruksikan ke seluruh instansi kecamatan untuk menarik KTP-el invalid. Instruksi disampaikan pascakeluarnya SE itu.