SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belum menanggapi wacana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Lantaran belum ada pemberitahuan resmi dari pusat.
Cuma dapat info dari media. Kalau resmi, tertulisnya, belum ada, ucap Kabid Pelayanan Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Bambang Suharjana, Senin (2/9).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebelumnya mengusulkan, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen. Pun berharap berlaku efektif per 1 Januari 2020.
Dia menyarankan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp59 ribu naik Rp51 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500.
Usul tersebut, lebih tinggi daripada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Mandiri kelas I dianjurkan sebesar Rp120 ribu per peserta per bulan atau naik Rp40 ribu. Kelas II naik Rp24 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu.