Pemalang, Pos Jateng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang mendorong desa untuk mematuhi asas pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan diluncurkannya program Mbangun Desa Bareng Jaksa (Bang DeJa).
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengatakan, pengelolaan keuangan desa merupakan hal mutlak yang wajib dipenuhi oleh desa. Para kepala desa harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan berpedoman pada asas akuntabilitas tata kelola keuangan desa.
Tata kelola keuangan desa merupakan hal yang terstruktur, kompleks dan sistematis, yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporan, tahapannya harus sejalan dengan aturan yang ada, kata Agung saat menghadiri peluncuran program Bang DeJa, Selasa (14/6).
Agung menambahkan, pemerintah desa juga harus adaptif dan cepat menyesuaikan dengan dinamisnya sebuah regulasi. Ia pun berharap, tidak ada kepala desa yang tersandung dengan permasalahan hukum.
Jadilah contoh dan tauladan bagi perangkat, agar tata kelola keuangan desa yang baik dan bersih dapat diwujudkan, ujarnya.