KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Jawa Tengah (Jateng), mewajibkan setiap udik setidaknya memiliki satu badan usaha milik desa (BUMDes). Guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Bupati Kendal, Mirna Anissa, menerangkan, perusahaan pelat merah itu bisa bergerak di berbagai sektor. Seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); desa wisata (dewis); atau usaha kreatif dan inovatif lainnya.
Kita dorong ide-ide kreatif bermunculan dan segera diwujudkan dengan usaha kreatif. Seratus satu dewis dengan konsep dan usaha yang kreatif, akan mengundang wisatawan, katanya. Terdapat 226 desa di Kendal.
Dia melanjutkan, pemkab fokus terhadap peningkatan perekonomian skala kecil. Lantaran terbukti tahan terhadap berbagai kondisi ekonomi. Terpuruk sekalipun.
Pemkab, tambah politikus Gerindra ini, juga mendorong peningkatan sumber daya manusia (SDM). Guna mewujudkan Kendal Mendunia pada 2021.