Banyak kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan. Namun, belum ada rencana mengisi kekosongan perangkat desa tersebut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badruddin, angkat bicara mengenai banyaknya kekosongan perangkat desa itu. Pihaknya meminta agar pengisian kekosongan perangkat tersebut dapat segera dilaksanakan.
Ali menjelaskan,pengisian perangkat desa harus segera dilakukan setelah Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang Pengisian Perangkat Desa selesai direvisi. Mengingat peraturan tersebut saat ini sedang proses revisi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang akan dilanjutkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahan Perbup 55 baru sampai di provinsi. Mungkin saja sudah sampai sudah Kemendagri. Tetapi kita tidak tahu persisnya. Mudah-mudahan 2024 bisa lakukan pengisian perangkat desa, sebutnya.
Pihaknya pun berharap revisi peraturan tersebut segera diselesaikan. Sehingga pengisian perangkat desa dapat segera dilakukan.