TEMANGGUNG-Kepala Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, AKBP Muhamad Ali mengatakan pihaknya telah meringkus pedagang seblak warga Dusun Nglarang, Desa Mangunsari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Muchamad Adrik Jazila (24) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia mengungkapkan, selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang dalam keseharianya sebagai pedagang seblak di Ngadirejo ini juga mengedarkan barang haram lainnya, berupa obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu.
Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain, katanya di Temanggung, Rabu (22/01).
Ali mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut, ujarnya.