Seorang Caleg Boyolali Dipolisikan karena Bagi-bagi Sembako

Dia dijerat Pasal 523 (1) jo. Pasal 280 (1) j UU Pemilu
Kamis, 20 Des 2018 18:44 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Boyolali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi ke polres setempat.

Hal tersebut, kata Anggota Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, dilakukan sesuai kesepakatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Sebab, aktivitas kotor yang bersangkutan memenuhi unsur dugaan pidana pemilu.

Maka, diproses berikutnya ke tahap penyidikan. Dan sudah kami limpahkan ke Polres Boyolali, ujarnya, Kamis (20/12).

Caleg tersebut membagi-bagikan paket sembako kepada warga. Dalam paket itu, pun diselipkan stiker bergambar caleg, partai, dan ajakan memilihnya.

Namun, Rubiyanto, tak menyebutkan nama dan partai pelaku. Dia hanya menyatakan, Inisial B, caleg DPRD Boyolali Dapil IV (Kecamatan Nogosari, Simo, Klego, dan Andong) dari partai tertentu.

Baca juga :