Surakarta - Ahli waris lahan Sriwedari melaporkan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, ke polisi. Pelaporan terkait kasus dugaan perusakan dan perampahan tanah yang telah disita pengadilan negeri (PN).
Terlapor telah melanggar Pasal 406 KUHP, yakni menghancurkan, merusak, ujar Koordinator Ahli Waris RMT Wirjodiningrat, Joko Pikukuh Gunadi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/12).
Baca: Pemkot: Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Sesuai Jadwal
Dia melaporkan Rudy ke Satreskrim Polresta Surakarta, Senin (10/12), karena membangun bangunan di atas tanah Sriwedari. Laporan diterima penyidik Aiptu Mukti Ali dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim.
Padahal, sambung dia, lahan seluas 99.889 meter persegi tersebut milik ahli waris berdasarkan dokumen yang ada. Bahkan, diperkuat keputusan Mahkamah Agung (MA) dan surat penetapan sita eksekusi PN Surakarta tanggal 26 September 2018.