CILACAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), akan menerapkan badan layanan umum daerah (BLUD) pada 38 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) per 2020. Sementara berstatus unit pelaksana teknis daerah (UPTD).
Kebijakan itu, terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilacap, Dian Setyabudi, agar layanan lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan bisnis yang sehat.
Puskesmas berfungsi memberikan pelayanan publik dan secara teknis pelayanan, berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini berarti puskesmas memenuhi persyaratan substantif dan teknis menerapkan BLUD, katanya.
BLUD merupakan sistem yang diterapkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) atau badan daerah dalam memberikan pelayanan publik. Memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Kebijakan tersebut, melansir laman Pemkab Cilacap, selaras dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 1400 Tahun 2019 tentang Penetapan BLUD pada UPTD Puskesmas. Berlaku sejak 2 Januari 2020.