BREBES - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mengkritik kebijakan SMAN 1 Brebes. Lantaran memungut sumbangan dari siswa baru. Dengan dalih dana pengembangan.
Kalau pembangunan sudah jelas. Bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu, di Kabupaten Brebes, Selasa (16/7).
Baca: Tarik Sumbangan, SMAN 1 Brebes Abaikan SE Disdik
Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke Dinas Pendidikan. Di-acc. Boleh atau tidak, lanjut dia mengingatkan.
Ketentuan itu, diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Juga Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Nomor 422.7/10751.