Yogyakarta - Seluruh sekolah di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diimbau memberikan kemudahan persyaratan administrasi bagi siswa pindahan dari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kebijakan dikeluarkan, menyusul bencana alam di Sulteng, akhir September 2018.
Misalnya, yang mau mutasi ke sini, tidak harus menyertakan rekomendasi dari Dinas Pendidikan di Palu, ujar Kepala Dinas Pendidikan Yogyakarta, Edi Heri Suasana, saat ditemui di Kota Yogyakarta, Kamis (11/10).
Meski begitu, orang tua siswa diharapkan dapat menyebutkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Maksudnya, mempermudah pelacakan di data pokok pendidikan (dapodik).
Kalau tidak, data apa saja yang dimiliki. Setidaknya, menyebutkan nama lengkap siswa yang bersangkutan. Kalau hanya pengakuan, ya, tidak bisa, jelas dia.
Kendati ada kemudahan, tapi menyangkut kebijakan nonadministratif, seperti daya tampung dan persyaratan lain, tetap diserahkan kepada masing-masing sekolah.