DEMAK - Segel penutupan di 36 tempat karaoke di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), dirusak. Sehingga, beberapa di antaranya nekat beroperasi kembali.
Kami data, ada 36 karaoke dan itu sudah dilakukan penyegelan. Sesuai perda. Tapi, setelah dilakukan razia, semua segel diduga rusak, kata Kabid Penindakan Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo, Kamis (7/11).
Tempat hiburan yang disegel tersebut tersebar di beberapa wilayah. Seperti Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Karangawen, dan Mranggen.
Penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018. Lantaran pendiriannya tak dilengkapi izin resmi.
Satpol PP kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang. Untuk penyegelan, nanti kami lakukan lagi, ujarnya berjanji.