TEMANGGUNG - Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kemenkumham) mendapati 104 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah (Jateng). Sepanjang Januari hingga Oktober 2019.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Esti Winahyu Nurhandayani, menerangkan, mayoritas pelanggaran berupa melampaui izin masa tinggal. Atau overstay.
Yang overstay beberapa hari, membayar denda. Yang lebih 60 hari, dideportasi. Sejauh ini, tidak ada yang dideportasi, ucapnya di Kabupaten Temanggung, Selasa (29/10).
Berdasarkan catatan Kemenkumham, sebanyak 2.000 WNA tinggal di Jateng. Sebagian besar asal Cina. Kepentingannya beragam. Dari bekerja hingga belajar.
Di sisi lain, Esti menyatakan, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) cukup urgen. Ini, melansir Antara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.