Sleman - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Taman Denggung, Jumat (8/12). Sejumlah gerobak pedagang diamankan.
Penertiban ini menyasar pedagang yang tidak memenuhi peraturan. Sebelumnya, kami juga sudah menyampaikan sosialisasi kepada mereka mengenai jam operasional sesuai perda, ujar Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Ahmad Edy Santoso, beberapa saat lalu.
Kata dia, sebelumnya ada kesepakatan bersama 70 PKL di kawasan Denggung. Kesepakatan disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 terkait Jam operasional PKL di Denggung.
Dalam regulasi tersebut, jam operasional dibagi menjadi tiga waktu. Yakni, pukul 8.00-16.00, pukul 16.00-02.00, dan pukul 02.00-08.00.
Para pedagang pun diminta mengisi surat pernyataan kesanggupan menaati perda maupun peraturan bupati (perbup) berlaku. Prinsipnya, PKL itu datang bersih. Maka, pulang juga bersih sesuai dengan pilihan jam operasional mereka, jelasnya.