Pemalang, Pos Jateng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menertibkan spanduk liar yang terpasang di sejumlah jalan Kecamatan Pemalang hingga Kecamatan Randudongkal. Penertiban ini sebagai langkah penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tribumtranmas) Satpol PP Pemalang, Agus Mulyandi mengatakan, penertiban spanduk liar ini merupakan salah satu bentuk patroli rutin yang dilakukan Satpol PP.
Kegiatan ini sudah kita lakukan dari Senin lalu, dengan tempat operasi dilaksanakan di 14 kecamatan di Kabupaten Pemalang. Tetapi untuk hari ini, kita lakukan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pemalang, Bantarbolang dan Randudongkal, kata Agus melalui keterangannya, Selasa (23/8).
Agus menambahkan, banyaknya spanduk yang terpasang di tiang listrik dan rambu lalu lintas dapat mengganggu pemandangan dan keindahan lingkungan. Hal ini juga tidak sesuai dengan Perda pemasangan iklan yang mengharuskan spanduk tersebut memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sesuai dengan Perda pemasangan iklan, spanduk harus memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka kita gelar penindakan dengan pencopotan. Selain di tiang listrik, masyarakat juga dilarang untuk memasang spanduk panjang melintang di jalanan. Sebab selain mengganggu keindahan itu, juga berbahaya untuk pengguna jalan, tambahnya.