Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), menyegel tower di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, Rabu (24/10). Langkah tegas dilakukan, lantaran pembangunannya tak mengantongi izin.
Ya kami segel, pihak pengembang atau penyedia jasa tidak mengantongi izin (IMB). Sehingga, proses pembangunan harus dihentikan sebelum selesai, ujar Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, beberapa saat lalu.
Penyegelan dilakukan, seiring laporan warga sekitar atas pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Pita segel berwarna kuning terpasang mengelilingi lubang yang telah tertanam besi itu.
Sampai kini, proses pembangunan tower baru tahap awal. Besi cakar ayam penyusun konstruksi tower sudah terpasang. Tinggal pembetonan.
Seorang warga RT 06 RW 03 Desa Singocandi, Kusrini (50), menerangkan, pembangunan tower berlangsung sejak sepekan lalu. Tapi, warga tak pernah dilibatkan soal pendirian bangunan tersebut.