Kota Pekalongan, Pos Jateng Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan menertibkan reklame liar di sepanjang jalan protokol. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi mengatakan, pihaknya menertibkan 30-50 reklame setiap harinya. Menurutnya, reklame liar lebih banyak ditemukan di jalur protokol daripada jalan lingkungan.
Guna menegakkan perda, Satpol P3KP Kota Pekalongan rutin menertibkan reklame. Kami fokuskan di jalan utama dan protokol, setelah itu baru kawasan jalan lingkungan di kelurahan-kelurahan, kata Sugeng, seperti dilansir dari pekalongankota.go.id, Selasa (11/10).
Sugeng menambahkan, selama 2022 ini pihaknya telah menertibkan ribuan reklame liar. Ia menyampaikan, mayoritas reklame yang ditertibkan merupakan iklan insidentil atau tidak permanen.
Hasil penertiban diidentifikasi atau dipilah terlebih dahulu, reklame usang atau selesai masa tayang setiap seminggu sekali dimusnahkan. Kemudian reklame yang masih berlaku, pemiliknya diundang dan diberi edukasi agar tidak melakukan pelanggaran pemasangan reklame lagi untuk ke depannya, ujarnya.