Surakarta - Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), tak lagi melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan berlaku per hari ini (Rabu, 2/1).
Pelayanan dengan BPJS Kesehatan dihentikan sementara, berdasar SK Kemenkes No: HK.03.01/Menkes/768/2018 tentang Perpanjangan Kerja Sama RS dengan BPJS, ujar Kepala Bagian SDM RSUI Kustati, Pujianto, beberapa saat lalu.
Perjanjian kerja sama RSUI Kustati-BPJS Kesehatan berakhir 31 Desember 2018. Katanya, ada pembaruan saban tahun. Karena ada hal yang belum dapat kami penuhi, maka kerja sama dengan BPJS belum dapat dilakukan, jelasnya.
Syarat yang belum dapat dipenuhi, ialah syarat akreditasi terbaru. Hanya terdapat 12 kelompok kerja (pokja) pelayanan kesehatan di RSUI Kustati. Sedangkan syarat akreditasi, harus memiliki 16 pokja pelayanan kesehatan.
Yang 16 pokja, kita masih proses. Kita tanggal 15 Januari baru survei simulasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit, ungkap Pujianto.