Bantul - Rumah sakit (RS) tipe D di Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dikabarkan batal beroperasi pada 2018. Sebab, belum mengantongi izin dari gubernur.
Rencananya tahun ini, tapi kemungkinan mundur sampai awal tahun depan, karena izin dari Gubernur DIY belum keluar, ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Bantul, Agus Tri Widiyantara, di Bantul, Jumat (12/10).
Katanya, RS itu menempati bekas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bambanglipuro. Bangunan berada di lahan pemerintah kabupaten (pemkab) dan sebagian lainnya lahan kas desa. Sehingga, harus mendapat izin Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Meski begitu, ungkap Agus, RS tersebut sudah selesai dibangun. Sarana prasarananya pun telah tersedia.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Bantul, Sigit Nursyam, mengingatkan, pembangunan RS tipe C dan tipe D di daerahnya merupakan keharusan. Pasalnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang.