Temanggung, Pos Jateng - Sebanyak 3.160 ahli waris di Kabupaten Temanggung telah menerima dana santunan kematian (sanka) per Oktober 2021. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Temanggung, Prasojo mengatakan, setiap ahli waris mendapatkan santunan yang diberikan tunai senilai Rp1,5 juta.
Santunan akan diberikan tunai senilai Rp1,5 juta. Ahli waris datang langsung untuk menerima santunan tersebut, kata Prasojo, dilansir dari temanggungkab.go.id, Kamis (28/10).
Prasojo menyampaikan, syarat agar ahli waris bisa mendapatkan santunan kematian harus masuk dalam data kemiskinan daerah. Sementara, untuk pencairan sanka sendiri ahli waris harus melampirkan beberapa syarat, yakni kartu keluarga, akta kematian dan KTP ahli waris.
Ahli waris harus masuk dalam data kemiskinan daerah. Sedangkan untuk pencairan sanka sendiri ahli waris harus melampirkan kartu keluarga, akta kematian dan KTP ahli waris, jelasnya.
Ia mengatakan, dalam tiap bulan setidaknya tercatat rata-rata 200 sampai dengan 350 pencairan sanka. Namun, pada Agustus 2021 lalu merupakan pencairan sanka terbanyak yakni sebanyak 843 pencairan.