KLATEN - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah (Jateng) merevitalisasi Plasa Klaten tak kunjung konkret. Lantaran belum ada keputusan dari pusat.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop), dan UMKM Klaten, Didik Sudiarto, berdalih, pihaknya masih menanti hasil kajian lanjutan. Juga keputusan pemerintah pusat.
Untuk plasa, ada perkembangan baru. Sebab, surat dari Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) sudah turun, ucapnya.
Dia menerangkan, kendala rehab terkendala hak pengelolaan lahan (HPL). Pangkalnya, ada dua versi. Selama 25 dan 30 tahun.
Pemkab lantas berkoordinasi dengan BPN Jateng. Hasilnya, HPL pihak ketiga hanya 25 tahun.