Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), merevisi Peraturan Daerah tentang Tata Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) 2011-2031. Kini tinggal disahkan DPRD setempat.
Perubahan demi suksesi ambisi di sektor pariwisata dan investasi. Di wilayah Utara. Lahan seluas 5.000 hektare disiapkan. Antara lain Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, dan Gringsing, ujar Bupati Batang, Wihaji, Rabu (10/4).
Sedangkan wilayah tengah, bakal menjadi kawasan pertanian. Misalnya, Kecamatan Wonotunggal, Pecalungan, Limpung, Tersono, dan Warungasem.
Sementara kawasan konservasi dan pertanian dipusatkan di wilayah selatan. Detailnya, Kecamatan Bawang, Reban, Blado, dan Bandar.