DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah (Jateng), menerapkan pemabayaran retribusi pasar nontunai. Secara dalam jaringan (online).
Bupati Demak, HM Natsir, menyatakan, kebijakan ini memudahkan pedagang. Juga mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Retribusi sektor pelayanan pasar dapat terpungut dengan lebih efektif, efisien, berkeadilan, dan transparan, ucapnya. Kebijakan belum berlaku di seluruh pasar.
Mengutip laman resmi Pemkab Demak, Dinas Perdagang, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) akan menerapkan retribusi-el per 1 September 2019. Di Pasar Bintoro dan Karanganyar.
Kepala Disdagkop UKM Demak, Siti Zuarin, menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng. Dalam penerapan sistem tersebut.