PEKALONGAN - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang dilaksanakan sepekan terakhir, membekuk seorang residivis kasus narkoba dan pencurian.
Kepala Polres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu mengatakan bahwa tersangka Egy Prasetyo (24) sudah empat kali mendapat hukuman penjara, karena kasus narkoba dan pencurian.
Kasus terakhir tersangka dibekuk polisi karena mencuri dua telepon seluler milik tetangganya, kata Ferry, Sabtu (13/7).
Ferry yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan, Kompol Ketut Lanus mengatakan, tersangka mencuri dua telepon seluler tersebut saat korban sedang tidur di rumahnya, di Kelurahan Kuripan Yosorejo.
Saat itu telepon seluler milik korban sedang di-cas. Tersangka yang melihat korban sedang tidur lalu mengambil telepon seluler itu, kata Ferry.