Karanganyar - Polisi menangkap remaja asal Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), IKS (16), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap pacarnya AM, warga Kedawung, Kabupaten Sragen.
Polres Karanganyar turut mengamankan warga Kedawung, AW (24). Keduanya sama-sama pernah menodai korban. Kasus bermula dari laporan orang tua korban kepada petugas kepolisian.
Mulanya, orang tua AM curiga terhadap keberadaan anaknya, lantaran beberapa hari jelang akhir 2018 tak kunjung pulang. Saat di rumah, AM mengaku disetubuhi kedua tersangka pascadicecar orang tuanya.
Kami menangkap kedua tersangka (di Karanganyar dan Sragen), ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, Rabu (9/1).
IKS tercatat menodai AM sebanyak 24 kali medio November-Desember 2018. Sedangkan AW, menyetubuhi korban satu kali.