KUDUS-Pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dalam waktu dekat akan dikenakan biaya retribusi sampah untuk setiap bulannya sebesar Rp15.000.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus mengenai besarnya retribusi sampah tersebut.
Setelah Koordinasi, akhirnya disepakati bahwa retribusi sampah diputuskan sebesar Rp15.000 per bulan, ujarnya usai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu (11/12).
Dia menuturkan, besaran retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang secara langsung yang dihadirkan di kantor Dinas Perdagangan Kudus pada Rabu ini.
Sebetulnya, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus jelasnya.