BREBES - Obat lambung Ranitidin masih beredar di berbagai pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Lantaran Dinas Kesehatan (Dinkes) tak berhak menariknya.
Sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi terkait cemaran NDMA (Netrosodimethylamine) pada Ranitidin. Kalau soal penarikan obat, itu bukan kewenangan kami, ujar Kepala Dinkes Brebes, Sartono, Kamis (17/10).
Kendati begitu, dia memastikan, pihaknya siap menariknya. Jika telah ada instruksi dari Badan Penanganan Obat dan Makanan (BPOM).
Bisa saja nanti surat edarannya meminta puskesmas dan rumah sakit yang ada di Brebes untuk membatasi penggunaan obat tersebut. Atau obat dapat digunakan sesuai dengan petunjuk dokter, tuturnya.
Dinkes, tambah Sartono, bakal melakukan pengawasan ketat. Jika Ranitidin masih diperkenankan dengan syarat sesuai petunjuk dokter. Agar penggunaannya tak sembarangan.