SEMARANG-Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS)si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir diciduk Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, Selasa (14/01), membenarkan penahanan itu.
Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah, katanya.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.