Magelang, Pos Jateng - Sebanyak 54 warga terdampak penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur menerima sertifikat tanah dan ganti rugi dari Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin mengatakan, sertifikat tersebut akan membuat masyarakat yang terdampak mendapat legalitas atas kepemilikan tanah. Sertifikat juga akan mengamankan kegiatan proyek super prioritas tersebut agar tidak ada kendala hukum.
Pembebasan lahan dalam rangka mendukung program penataan KSPN Borobudur sebagai satu kegiatan super prioritas. Selanjutnya saya berpesan, agar sertifikat tersebut disimpan dan dijaga dengan sebaik-baiknya sebagai sebuah bukti hukum atau legalitas atas kepemilikan tanah, kata Zaenal saat menyerahkan setifikat secara simbolis kepada warga, Selasa (21/12).
Zaenal menyampaikan, hingga kini proses penataan masih terus berjalan, bahkan sudah mulai terlihat perubahan fisik wajah kawasannya.
Ia mencontohkan, empat koridor utama penanda masuk ke kawasan wisata Candi Borobudur sudah sangat ciamik pascapenataan. Koridor tersebut yakni ikon Gerbang Klangon dengan tema Samudraraksa, Gerbang Kalpataru Blondo sebagai pintu masuk dari arah Semarang, Gerbang Singa Palbapang dari arah Yogyakarta serta Gerbang Gajah Kembanglimus dari arah Purworejo.