SOLO -Puluhan pengemudi ojek online Go-Jek dan Grab, menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta untuk mempertanyakan izin aplikasi Maxim.
Kedatangan kami ke sini untuk menindaklanjuti persoalan terkait Maxim yang masih beroperasi, sedangkan mereka belum punya izin, kata juru bicara Go-Jek, Bambang Wijanarko di Solo, Jumat (20/12)..
Bambang menegaskan, para pengemudi ojek online yang lain meminta pemblokiran aplikasi ojek online Maxim di Solo sampai perusahaan tersebut memperoleh izin beroperasi dari pemerintah.
Karena dari kabar yang beredar di media sosial, Maxim ini tidak ada izin bebas beroperasi dengan tarif dasar, dan tentu ini melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online, ujarnya.
Bambang mengaku, pihaknya baru mengetahui bahwa Dinas Perhubungan memberikan Maxim waktu hingga hari ini untuk mengurus izin beroperasi.