SEMARANG - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan mantan polisi diduga gay yang menggugat Kapolda Jawa Tengah (Jateng). Gugatan dianggap prematur.
Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp348 ribu, ujar hakim ketua, Panca Yunior Utomo, dalam sidang putusan sela, Kamis (23/5).
Baca: Dituding Gay, Mantan Polisi Gugat Polda Jateng
Dalam amar putusannya, hakim pun menerima eksepsi tergugat. Juga menganggap tak berwenang memeriksa perkara. Sebab, penggugat belum melakukan upaya adminstratif usai dipecat.
Harus ada upaya administratif terlebih dahulu. Setelahnya, jika masih tidak merasa puas, maka yang bersangkutan bisa ajukan gugatan, ucapnya.