Sragen - Proses pembebasan lahan simpang susun tol Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), taklancar. Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkendala anggaran dalam membayar tanah seluas 11 hektare.
Dananya belum siap. Jadi, pencairan ganti rugi belum bisa dilakukan, ujar Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo, beberapa waktu lalu.
Pengembangan proyek tol Sragen-Ngawi membutuhkan 18,08 hektare. Sebanyak 400 bidang tanah di antaranya, berada di beberapa desa di Sambungmacan.
Rencananya seluas 11 hektare akan dipakai untuk membangun simpang susun. Sisanya guna perluasan tempat istirahat tipe B, penambahan jalan layang, dan saluran air untuk irigasi pertanian.
Kendati begitu, dia mengklaim, seluruh persyaratan administrasi pencairan uang ganti rugi telah dipersiapkan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah menunjuk tim penilaian untuk menyurvei dan menetapkan harga tanah.