KARANGANYAR - Pembangunan Mapolsek Colomadu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), terhambat. Pangkalnya, anggota kelompok kerja (pokja) minim.
Kita hanya punya lima orang. Idealnya, kan, 12 orang, ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Edhi Sriyatno, Selasa (3/9).
Terbitnya dua regulasi juga menjadi penyebab lain. Aturan tersebut mencakup Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) tertanggal 25 Maret 2019 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
Awalnya sudah siap. Kami harus mundur dan merevisi perencanaan (menyesuaikan dengan Permen PUPR, red), tuturnya.
Tak sekadar itu. Bermasalahnya sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) turut memengaruhi proses pengerjaan.