Presiden Minta Pemda Gunakan APBD Beri Bansos Warga Terdampak Kenaikan BBM

Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan bansos.
Selasa, 13 Sep 2022 16:03 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut, mulai dari kebijakan subsidi angkutan hingga bantuan sosial.

Tidak perlu ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan, ujar Jokowi saat pengarahan pengendalian inflasi, Senin (12/9).

Jokowi menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47%, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemda untuk menggunakan 2% dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.

Bentuknya bisa bansos. (untuk) nelayan misalnya, kan harian menggunakan solar ini bisa dibantu dengan menyubsidi mereka. Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM, bisa dibantu dari subsidi ini. Juga UMKM, bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM. Transportasi umum, ujarnya.

Menurut Jokowi, alokasi 2% dari dana transfer umum ini berjumlah sekitar iRp2,17 triliun. Selain itu terdapat alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp16,4 triliun dan baru digunakan Rp6,5 triliun.

Baca juga :