Semarang, Pos Jateng Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) terus berupaya menindaklanjuti aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang masih masuk hingga H+6 Lebaran. Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya telah menerima 205 aduan per Minggu (8/5).
Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan. Kemudian wilayah Surakarta 46 aduan, ujar Sakina seperti dilansir dari jatengprov.go.id, Senin (9/5).
Sebagai upaya untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Disnakertrans Jateng menerjunkan pengawas ketenagakerjaan, yang berkoordinasi dengan pemkab atau pemkot setempat guna melakukan mediasi. Dari upaya mediasi yang sudah berlangsung, sebanyak 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pegawai mereka dengan nominal penuh.
Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur namun, penanganan tetap berjalan, sebutnya.
Sakina melanjutkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menaati regulasi terkait THR. Hukuman yang diberikan ialah, pengenaan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.