Tegal - Resmob Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan warga Pesarean, Kecamatan Adiwerna, berinisia AYY (38), karena diduga menyelewengkan pupuk bersubsidi. Kebutuhan petani itu seharusnya didistribusikan ke Kabupaten Brebes.
Pelaku diduga menjual pupuk-pupuk bersubsidi tersebut ke Kabupaten Kendal dan harganya digelembungkan. Ibu rumah tangga ini, dibekuk di toko pertanian miliknya di Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Penangkapan tersangka dilakukan Selasa, 4 Desember 2018 lalu, karena penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, ujar Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto, di kantornya, Jumat (7/12).
Seharusnya, dia mengecek pupuk bersubsidi dari distributor ke petani di wilayah Desa Kalialang, Kalipucang, dan Tembelang, Kecamatan Jatibarang. Namun oleh tersangka, justru dijual ke wilayah Kendal, jelasnya.
Dijualnya dengan harga Rp120 ribu per sak atau melebihi HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp115 ribu per sak, sambung Dwi.