Purbalingga - Polres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), membongkar kasus peredaran kosmetik ilegal dengan kedok tempat perawatan kulit dan kecantikan. Pengusutan berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman, menyatakan, warga mencurigai aktivitas DRA (23) di Perumahan Griya Perwira Asri II Blok A-2, Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah. Aparat pun mendatangi lokasi, Kamis (3/1).
Mereka meracik barang-barang untuk pemutih kulit berupa hand and body dan obat pemutih yang disuntikkan ke dalam pembuluh darah pasiennya. Ini semua mereka dapatkan secara online, yang menurut mereka adalah obat untuk pemutih kulit, ujarnya, Jumat (4/1).
Berdasarkan penyelidikian, DRA dan suaminya, P (29), tak mengantongi izin praktik kesehatan, termasuk menyuntikkan alat-alat medis kepada pasien. Barang-barang kesehatan yang diperdagangkan pun tidak sesuai standar.
Bisa jadi, obat-obatan yang tidak ada regulasinya ini menimbulkan kanker dan sebagainya. Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, beber dia. Keduanya menjual pemutih kulit Suntik Putih Purbalingga secara dalam jaringan (online) kepada konsumen di sejumlah kota.