Magelang - Polres Magelang, Jawa Tengah (Jateng), Magelang membongkar praktik prostitusi dalam jaringan (daring) atau online. Kasus terbongkar berdasarkan informasi yang diterima, 25 Januari 2019.
Selanjutnya, kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, pihaknya menyelidiki info dan mendapatkan hasil kuat. Seorang perempuan diamankan, karena menjadi penghubung pemakai dengan yang dipesan.
Terjadi persetubuhan, kemudian kami masuk ke kamar (hotel) dan mendapatkan dua orang saksi melakukan kegiatan tersebut, ujarnya di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).
Petugas menahan UM alias Mbak Ve (33) di Mapolres Magelang. Dia merupakan penghubung pria berinisial BD (40) untuk mencari perempuan yang bisa diajak kencan, AMW (25).
Mulanya, setelah ada kesepakatan antara UM dengan BD, AMW diminta ke hotel. Tarif yang disepakati Rp1,5 juta. UM menerima Rp500 ribu.