Klaten - Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), menangani 49 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2019. Dari jumlah itu, sebanyak 63 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jenis narkoba yang sering terbongkar di Klaten, itu pil koplo, ujar Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, di kantornya, beberapa waktu lalu.
Para tersangka yang ditangkap, termasuk jaringan kecil. Tak ada kaitannya dengan jaringan Nusakambangan, imbuh dia.
Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, menambahkan, para pelaku memanfaatkan telepon genggam (handphone/HP) untuk bertransaksi. Sistem jaringannya terputus.
Para pengedar, pengguna, ataupun bandar, hanya berkomunikasi via HP. Dari tersangka yang ada, yang terbanyak adalah pengguna, bebernya.