Klaten - Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan keluarga terduga Siyono. Dia tewas saat proses penangkapan oleh Densus 88 Antiteror, Maret 2016.
Kami sudah menyiapkan jawaban terhadap materi yang diajukan oleh pemohon, ujar Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, Senin (18/3). Polres Klaten dibantu Polda Jateng dan Mabes Polri dalam menghadapi praperadilan.
Baca: Keluarga Siyono Ajukan Praperadilan
Keluarga Siyono mengajukan praperadilan, lantaran perkembangan kasus dugaan penganiayaan kepada korban tak jelas. Empat surat yang diajukan tidak pernah berbalas.
Soal itu, dia mengklaim, polisi profesional dalam proses penyidikan. Dirinya lantas menjelaskan prosedur saat belum mengantongi bukti cukup atas suatu peristiwa pidana.