Klaten - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, Jawa Tengah (Jateng), segera memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE). Pengoperasiannya dimulai sejak 21 Desember 2018.
Namun, kata Kasatlantas Polres Klaten, AK Adhytiawarman Putra Gautama, pelanggar masih diberikan toleransi saat itu. Sebab, penerapan tilang elektronik masih tahap uji coba hingga 21 Januari 2019.
Selama uji coba penerapan sistem e-tilang, Satlantas Polres Klaten sudah mengirimkan 240 surat konfirmasi kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam CCTV (closed circuit television). Dari jumlah itu, hampir 98 persen penerima surat, konfirmasi datang, ujarnya, baru-baru ini.
Baca juga:
50 Pengendara Semarang Kena Tilang Elektronik
Daerah Didorong Buat Perda Penunjang Tilang Elektronik
Ketua DPRD Semarang: Sulit Terapkan Tilang Elektronik
Setelah masa uji coba E-TLE selesai, penegakan hukum diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Bila pelanggar tak datang dalam empat hari kerja pascamenerima surat konfirmasi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.