BREBES - Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menahan pelawak senior, Nurul Qomar. Personel Empat Sekawan ini tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.
Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi. Terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Saat mencalonkan diri sebagai rektor, ungkap Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6).
Penahanan terhadap politikus NasDem itu dilakukan sejak Senin (24/6) malam. Dia dijemput paksa. Lantaran beberapa kali mangkir saat dipanggil kepolisian.
Kasus berawal kala tersangka mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Kabupaten Brebes. Ijazah yang dipalsukan mengatasnamakan salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Nurul Qomar disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP. Menyitir detikcom, terancam hukuman tujuh tahun penjara.