Bantul - Aparat kepolisian meringkus warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng), S (56), karena diduga memperjualbelikan satwa langka. Dari tangannya, petugas mengamankan beragam satwa siap kirim.
S kami amankan kemarin (Kamis, 10/1) siang di Jalan Parangtritis. Kami juga sita barang bukti puluhan satwa langka yang disimpan di dalam mobil milik S, ujar Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, Jumat (11/1).
Barang bukti yang diamankan, meliputi dua ekor kanguru tanah berukuran kecil, tiga ekor cendrawasih, empat ekor mambruk, enam ekor tupai Bangka, dua ekor kasuari, serta seekor merak Jawa.
Saat diamankan kemarin, satwa-satwa dalam keadaan di-packing. S sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka, imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, S berencana memperjualbelikan beragam fauna itu di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),sesuai domisili calon pembeli. Dua ekor burung cendrawasih dijualnya seharga Rp35 juta, jelasnya.