Semarang - Aliansi Akademisi Progresif Indonesia melayangkan petisi kepada Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Fathur Rokhman. Sebab, melaporkan wartawan serat.id, Zakki Amali, ke Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kami, sekumpulan akademisi yang percaya dengan nilai-nilai dunia akademi dan prinsip-prinsip demokrasi, mengecam keras tindakan Fathur Rokhman, demikian bunyi keterangan tertulis kelompok tersebut, Senin (10/12).
Fathur melalui Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, melaporkan Zakki ke Polda Jateng, 21 Juli 2018. Dia dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Empat laporan pemberitaan investigastif Zakki yang tayang 30 Juni hingga 13 Juli 2018 dipersoalkan Fathur. Seluruh naskah mengangkat dugaan plagiasi oleh rektor Unnes yang juga Guru Besar Sosiolingustik.
Langkah Fathur, bagi aliansi akademisi, menunjukkan mentalitas akademi yang antikritik. Ia juga merupakan sebuah ancaman yang pesannya dialamatkan kepada siapapun yang kritis dan berupaya mengungkap kebenaran, demikian bunyi keterangan itu.