PEKALONGAN-Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tenga, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus pengiriman narkotika dan obat berbahaya jenis sabu yang dikirim melalui jasa paket sekaligus mengamankan 3,42 gram sabu, Jumat (31/01).
Egy mengungkapkan bahwa polisi juga mengamankan seorang pria berinisial NI (40), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur yang diduga sebagai pemilik satu paket sabu itu.
Pelaku beserta barang buktinya selanjutnya kita bawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui kalau dia adalah pemesan sabu, ungkapnya.
Kapolres yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Timur Kompol Junaedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada polisi jika ada barang paketan yang mencurigakan yaitu narkotika.
Selanjutnya, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seseorang yang memesan paketan barang sesuai nama pemesan.