Wonogiri - Polisi menetapkan seseorang berinisial N sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Anggota DPRD Sragen, Sugimin. Keputusan diambil usai mendapat petunjuk dari hasil autopsi organ dalam korban.
Ada kejanggalan dari keterangan N. Tim penyidik pun mengungkap pembunuh korban adalah N. Statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka, ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditya Mulya Ramadhani, Kamis (18/4).
Baca juga:
Anggota DPRD Sragen Sugimin Meninggal Dunia
Polisi Periksa Saksi Tewasnya Anggota DPRD Sragen
Tersangka juga telah ditahan. Dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Karena tersangka perempuan. Tidak bisa dicampurkan dengan laki-laki, ucap dia.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka kepada penyidik, membunuh Sugimin karena sakit hati. Adapun modusnya, memasukkan racun tikus ke dalam obat diare yang biasa dikonsumsi korban.