TEGAL - Polres Tegal Kota menahan bekas Sekretaris Daerah (Sekda) EP. Terkait kasus tular guling tanah blok Bokong Semar untuk tempat pembuangan akhir (TPA).
Resmi ditahan di tahanan Polres Tegal Kota. Sejak Kamis (4/7) sore, ucap Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7).
EP ditahan saat panggilan kedua. Panggilan sebelumnya, Senin (1/7), berhalangan. Sakit. Dalihnya.
Mereka kooperatif. Dengan didampingi pengacara. Datang ke Polres Tegal, ujar dia.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka EP pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Namun dikembalikan. Lantaran dianggap belum lengkap.