Polisi Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM

Korban diharapkan tetap melapor sebagaimana amanat Pasal 108 KUHAP
Rabu, 14 Nov 2018 13:11 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyelidikan berdasarkan laporan informasi (LI) yang disusunnya.

LI ini, produk kepolisian yang ditulis untuk melaporkan sebuah peristiwa. Peristiwa itu, tentu semacam ada sumber informasi, dari media, media sosial, dan lainnya, dirangkum menjadi laporan informasi, ujar Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, di Mako Brimob Gondowulung, Kabupaten Bantul, Rabu (14/11).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akan menyusun laporannya (LHP). Dokumen tersebut, kemudian dikirin ke Polda Maluku. Insiden perkosaan dilakukan pelaku berinisial HS kala kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017.

Nanti di sana, apakah mau diproses seperti apa, naik ke penyidikan atau tidak. Nanti, tergantung dari sana (Polda Maluku), jelas Yulianto. Polda DIY baru penyelidikan, belum penyidikan. Kalau penyidikan, harus ada LP-nya (laporan polisi), tambah dia.

Sampai kini, ungkap dia, penyelidik belum meminta keterangan dari pihak manapun. Sebab, penyelidikan yang diawali LI tak bisa melakukannya. Proses penyelidikan ini, kita baru sebatas mencari dan mengumpulkan informasi, tutup Yulianto.

Baca juga :